Satreskrim Polresta Magelang Bongkar Arena Sabung Ayam di Tempuran, Tiga Tersangka Diamankan

0
IMG-20260624-WA0132

LINTASTIDARNEWS.ID (Magelang) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang bersama Polsek Tempuran berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas perjudian.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang kerap digelar di wilayah Kecamatan Tempuran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama jajaran Polsek Tempuran yang dipimpin langsung Kapolsek Tempuran melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.58 WIB, petugas mendatangi lokasi yang berada di samping sebuah rumah di Dusun Semirejo RT 04 RW 09, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah orang yang tengah melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Dari hasil penindakan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HDY (58), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, yang diduga berperan sebagai penyelenggara sekaligus pemilik lokasi dan penerima uang taruhan. Sementara dua tersangka lainnya, WS (39) dan JH (39), warga Desa Prajeksari, Kecamatan Tempuran, diduga terlibat sebagai pemain dalam perjudian tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan ekor ayam jago, sembilan tas atau kiso tempat ayam, sembilan kurungan ayam, dua buah jam dinding, 21 unit sepeda motor, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berada di lokasi kejadian.

AKP Toyib menegaskan bahwa Polresta Magelang akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan warga.

Baca Juga  Humanis, Polres Purbalingga Pastikan Personel Tidak Ada Yang Bawa Senjata Api

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi warga dan mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Polresta Magelang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Toyib.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses penyidikan berjalan secara tuntas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.(Gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *