Tawuran Maut Pelajar di Pakis Magelang, Korban Alami Luka Bacok di Kepala
LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Aksi tawuran antarkelompok remaja kembali terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Bentrokan berdarah itu pecah di Jalan Umum Magelang–Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut, dua remaja mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi juga telah mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, Toyib Riyanto, mengatakan kedua kelompok remaja sebelumnya saling menantang melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya bertemu dan terlibat bentrokan.
“Kedua kelompok sebelumnya saling tantang lewat akun Instagram @MTS Yaspi Pakis dengan akun @NasiGoreng_PakTarno yang sebelumnya bernama @MTS 1 Kota Magelang,” ujar AKP Toyib Riyanto, Senin (25/5/2026).
Dalam insiden itu, korban berinisial AFR (15) mengalami luka bacok hingga kulit kepala bagian atas terkelupas dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Subhanawati, Tegalrejo.
Sementara korban lainnya, ANZ (15), warga Pakis, mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter dan dirawat di Rumah Sakit Tidar Magelang.
Polisi mengungkapkan, dari lima pelaku yang diamankan terdapat satu pelaku dewasa berinisial DHE (19), warga Jaban, Tegalrejo. Ia diduga membawa potongan besi sepanjang 80 sentimeter saat tawuran berlangsung.
“Atas perbuatannya, pelaku dewasa dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKP Toyib Riyanto.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku anak yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, yakni DG (17), pelajar SMK asal Surodadi, Candimulyo dan FCA (17), pelajar SMK asal Gejagan, Pakis.
Menurut polisi, DG menggunakan corbek dan mengenai bagian kepala korban. Sedangkan FCA menggunakan sabit yang melukai bagian mulut korban.
Dua pelaku lainnya, yakni MRA (17), warga Kebonrejo, Candimulyo dan TFZ (16), warga Losari, Pakis, diketahui membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang saat tawuran terjadi.
AKP Toyib Riyanto menjelaskan, terhadap pelaku anak diterapkan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk anak-anak yang menggunakan senjata tajam, ancaman hukumannya setengah dari ancaman untuk orang dewasa,” terangnya.
Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya yakni DHE, DG dan FCA dilakukan penahanan. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena ketentuan penahanan anak harus memiliki ancaman hukuman di atas delapan tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan besi, corbek, serta beberapa senjata tajam jenis sabit yang digunakan saat tawuran berlangsung.
Saat ini kasus tawuran pelajar tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut.(Gus)
