Polisi Bongkar 2 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Omzet Rp 200 Juta Perbulan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

LINTASTIDARNEWS.ID (KLATEN) Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Klaten. Dalam konferensi pres di Mapolres Klaten, aparat kepolisian membeberkan dua kasus pengangkutan dan penimbunan solar ilegal dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua ton, Rabu (6/5/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sales Bronch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga. Kehadiaran pertamina dalam konferensi pers itu sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH,,SIK,,MSI, menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kapasitas tangkinya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan modifikasi enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter, barcode Mypertamina, jenis, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain. Modus yang digunakan tersangka yakni membeli BBM jenis solar menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi untuk menampung bbm dalam jumlah lebih besar.

“Yang di tambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter,” jelas AKBP Moh Faruk Rozi SH, MSI.

Sementara kasus diungkap pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan BBM jenis solar. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta barang bukti 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2,055 liter atau kurang lebih dua ton. Selain itu, turut diamankan tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya.

Baca Juga  Gugur di Tanah Misi Perdamaian, Serka Anumerta Muhamad Nur Ikhsan Dimakamkan Secara Militer Dipimpin Wakil Panglima TNI

“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp 200 juta,” jelas AKBP Moh Faruk Rozi.

Kapolres Klaten menegaskan, BBM jenis solar (subsidi) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan industri yang wajib menggunakan BBM non subsidi.

Ini adalah solar yang harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkatan itu ditimbun dan sudah diperjual belikan kepada pemanfaat industri yang harusnya membeli atau mendapatkan solar non subsidi,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, dalam kasus kedua pihaknya menemukan modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang. Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.

Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan kemudian dari beberapa kendaraan truk ini dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian,” jelas Kasat.

Ia menjelaskan, solar subsidi tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.

Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak ini dilakukan pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya,” kata AKP Taufik Frida Mustofa.

Sementara itu, Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Sillitonga menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Klaten.

“Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” kata Dany Sanjaya Sillitonga.

Ia juga menegaskan, pertamina mendukung proses hukum yang dilakukan aparat serta akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Baca Juga  Sepanjang 2025, Sebanyak 54 Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Sukoharjo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *