IMG-20251210-WA0029

LINTASTIDARNEWS.ID (KOTA MAGELANG) Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang. Pelaku berinisial HN alias Kiki (40) ditangkap pada tanggal 3 Desember 2025 dini hari, hanya selisih dua (2) hari dengan kejadian pencurian tersebut.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, S.H., M.H, yang didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Plt Kasi Humas Polres Magelang Kota, bahwa ketika pihaknya menerima laporan adanya laporan terkait pencurian, pihaknya langsung bertindak cepat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku terpantau. Tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Iwan saat press release, Rabu (10/12/2025).

Selain menangkap pelaku, kata Kasat, bahwa pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang tidak lain sepeda motor curiannya.

“Dalam penangkapannya, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang tidak lain kendaraan tersebut merupakan barang bukti curiannya,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi pelaku, bahwa aksinya dilakukannya karena terlihat kunci terpasang di sepeda motor. Dengan spontan ia melakukan aksi pencurian tanpa berpikir panjang.

“Pelaku sendiri merupakan seorang residivis sebanyak 5 kali. Dan atas kasus pencurian ini pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (gus)

Bagikan:
Baca Juga  Tips Puasa Sehat 2026: Cara Jaga Stamina dan Hidrasi Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *