5 Raperda Dibahas DPRD Bojonegoro, 155 Desa Bakal Pilkades 2027
Oplus_0
LINTASTIDARNEWS.ID (BOJONEGORO) DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2027.
Lima Raperda tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro. Agenda tersebut juga diisi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Raperda.
Kelima Raperda itu meliputi perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD, Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengatakan, perubahan aturan mengenai kepala desa diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, perubahan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Setyo Wahono Kamis (24/9/2026), dikutip dari Berita Jatim.
Sedangkan perubahan Perda tentang BPD berkaitan dengan agenda pemerintahan desa pada 2027. Wahono menyebut terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan Pilkades serta pengisian anggota BPD karena masa baktinya berakhir.
“Hal ini menjadi salah satu urgensi dilakukannya perubahan terhadap regulasi tersebut,” jelasnya.
Raperda berikutnya mengatur ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan serta memperkuat mekanisme kerja sama dan peran satuan perlindungan masyarakat.
Sementara perubahan Perda TJSP diarahkan untuk menyelaraskan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan kebijakan pembangunan daerah dan program prioritas Pemkab Bojonegoro.
Pemkab juga mendorong agar program TJSP tidak sekadar menjadi kegiatan perusahaan, tetapi memberikan manfaat yang lebih nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat, termasuk melalui pemberdayaan ekonomi.
Sedangkan Raperda RPIK 2024-2044 menjadi pijakan pembangunan sektor industri di Bojonegoro dalam dua dekade mendatang. Setyo Wahono mengatakan, pembangunan industri diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“RPIK merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan sektor industri selama dua dekade ke depan,” katanya.
Menurut Bupati, penyusunan RPIK juga menjadi bagian dari transformasi struktural ekonomi Bojonegoro. Daerah diharapkan tidak terus bergantung pada sektor minyak dan gas (migas), tetapi mampu mengembangkan industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing.
“Saya berharap RPIK 2024-2044 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan, penyampaian nota penjelasan Bupati merupakan tahapan awal sebelum lima Raperda tersebut dibahas lebih lanjut antara DPRD dan Pemkab Bojonegoro.
“Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan dan pandangan terhadap substansi masing-masing Raperda,” ujar politisi PKB itu.
Ia menambahkan, pembahasan lima Raperda selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya nanti 5 Raperda itu akan dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (*)
