Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Bandongan
MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Aksi nekat seorang pemuda berinisial AAR (21) berujung diamankan polisi setelah kedapatan mencuri sekitar 2,5 kilogram cabai dari lahan milik warga di Dusun Kaliduren, Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pemilik lahan berinisial RH memergoki seseorang berada di kebun cabai miliknya.
Mengetahui aksinya diketahui pemilik lahan, AAR berusaha melarikan diri. Namun, warga yang berada di sekitar lokasi berhasil mengejarnya hingga pelaku diamankan di kediaman kepala dusun setempat. Sejumlah cabai yang diduga hasil pencurian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian tersebut.
“Peristiwa terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban RH memergoki seseorang berada di lahan cabai miliknya. Pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dapat diamankan warga setempat bersama barang buktinya berupa cabai,” kata AKP Iwan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Iwan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AAR mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali sebelumnya. Cabai hasil curian tersebut kemudian dijual ke pasar.
“Setelah mencuri cabai, ia langsung menjualnya ke pasar dan hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk cara pelaku mengambil dan membawa cabai dari lahan milik korban serta kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
“Masih kami dalami, terutama terkait cara dia membawa cabai hasil curian itu,” terang Iwan.
Iwan juga mengapresiasi kesigapan masyarakat yang membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila warga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana, tetap amankan dengan baik dan jangan melakukan kekerasan. Segera laporkan ke kepolisian terdekat agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
