Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Ambulance di Dinas Kesehatan Malang

0
IMG-20260915-WA0116

LINTASTIDARNEWS.ID (MALANG) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terus mengusut dugaan korupsi pengadaan 7 unit ambulance di lingkungan Dinas Kesehatan senilai Rp 8 miliar di tahun anggaran 2022 lalu. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini meski puluhan saksi telah dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Fahmi mengatakan bahwa penyidik terus mendalami dugaan korupsi pengadaan mobil ambulance tersebut. Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik mencapai 32 orang.

“Ada 32 saksi, kami periksa dalam perkara itu,” ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Fahmi menambahkan, sejauh ini penyidik juga melakukan ekspose perkara dengan auditor. Tujuannya untuk membantu proses penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu. Hasilnya, ada sejumlah catatan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Tim penyidik menindaklanjuti catatan itu dengan berkomunikasi dengan beberapa ahli. Mulai dari ahli dari LKPP, ahli dari Kemenkes, ahli keuangan negara dan beberapa ahli lain,” jelasnya.

Kajari menegaskan, dalam minggu ini penyidik akan menjadwalkan untuk bisa ekspose bersama sejumlah ahli.

“Tujuannya supaya tindak pidana yang terjadi menjadi terang hingga dapat menetapkan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini, Fahmi menyampaikan bahwa tim penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta serta hasil penyelidikan.

Sebelumnya, Tim Kejari Malang telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil ambulance tersebut.

Fahmi selaku Kepala Kejari Malang juga menyatakan bahwa penanganan perkara ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan usai penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Rabu, 8 Juli. (*)

Bagikan:
Baca Juga  Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Vita Ervina Ajak Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *