3.091 Pegawai Honorer di Klaten Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

0
IMG-20251223-WA0024

LINTASTIDARNEWS.ID (KLATEN) Sebanyak 3.091 pegawai honorer menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK PPPK paruh waktu digelar di Alun-alun Klaten, Selasa (23/12/2025).

Ribuan PPPK paruh waktu yang menerima SK tersebut bekerja di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Klaten. Mereka terdiri atas 64 Tenaga Kesehatan, 249 Guru, dan 2.778 Tenaga Teknis.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan ucapan selamat kepada ribuan pegawai yang menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu. Ia menjelaskan pengangkatan tersebut sebelumnya melalui tahapan seleksi yang tidak mudah mulai dari tes pengetahuan, keterampilan, hingga wawancara.

“Dengan pengangkatan 3.091 orang PPPK paruh waktu ini, kami telah melaksanakan komitmen dari pemerintah Kabupaten Klaten dalam rangka meningkatkan Kapasitas dari penanganan tugas-tugas pemerintahan terutama di bidang yang membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk kemudian bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan optimal,” kata Bupati dalam sambutannya.

Bupati mengungkapkan menjadi PPPK paruh waktu bukan sekedar bekerja. Lebih dari itu, dilantik menjadi pegawai pemerintahan merupakan amanah yang diberikan masyarakat dan Pemkab Klaten untuk membantu mewujudkan pembangunan yang merata, adil dan berkelanjutan.

Bupati juga berharap penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut dapat menambah semangat kerja para pegawai. Ia juga meminta para PPPK paruh waktu mampu bekerja sama dan bersinergi dengan pegawai lainnya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Jangan pernah merasa lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain. Karena semua sejatinya adalah bagian dari satu tim yang bekerja dalam rangka mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan Kabupaten Klaten,” terangnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam bekerja. Ia menyatakan bahwa aparatur pemerintah yang bersih, jujur, dan tidak korup merupakan harapan seluruh warga masyarakat di lingkungan Kabupaten Klaten.

Baca Juga  Sejumlah Kades di Kab. Klaten Merasakan Dampak Pengurangan Dana Desa

“Oleh karena itu saya menegaskan bahwa Pemkab Klaten akan tegas menindak setiap bentuk pelanggaran etika dan korupsi yang terjadi di lingkungan aparatur pemerintah termasuk di antara PPPK paruh waktu ” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Klaten Agus Setyawan Prasetyoko menjelaskan sebelumnya terdapat 3.094 orang yang diusulkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu setelah melalui tahapan seleksi. Namun Badan Kepegawaian Negara hanya menyetujui 3.091.

“Kalau usulan kemarin itu kita 3.094 orang. Namun, yang tiga itu meninggal dunia, satu tidak terus menerus bekerja. Jadi ada surat dinas itu menyebutkan banyak persyaratan tidak aktif bekerja. Kemudian satunya itu juga karena dokumennya tidak lengkap. Jadi akhirnya yang tiga itu tidak bisa disetujui oleh BKN,” ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa hak PPPK paruh waktu hampir sama dengan PPPK penuh. Namun terdapat perbedaan pada besaran gaji yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *